Benarkah UMP Cukup Hanya untuk Pekerja Lajang? Cek Faktanya

INFOGRAFIK

Rahmadhania

7/10/20251 min read

Sejak Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi naik sebesar 6,5%, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini tentu disambut baik, tapi muncul pertanyaan: apakah UMP saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja?

Data Biaya Hidup tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan gambaran tentang nilai konsumsi komoditas—baik makanan maupun nonmakanan—di berbagai kabupaten/kota. Sepuluh daerah dengan biaya hidup tertinggi mencatat angka lebih dari Rp10 juta per bulan per rumah tangga.

Jika diasumsikan satu rumah tangga terdiri dari 3–4 anggota, maka biaya hidup per kapita bisa dihitung dan dibandingkan dengan UMP masing-masing daerah. Hasilnya, kota-kota seperti Banjarmasin, Semarang, dan Surabaya tercatat memiliki UMP yang belum sebanding dengan estimasi kebutuhan hidup per kapita.

Lalu bagaimana jika UMP dijadikan penopang utama biaya rumah tangga? Sayangnya, tak satu pun dari sepuluh daerah dengan biaya hidup tertinggi menunjukkan kecukupan UMP untuk membiayai rumah tangga secara menyeluruh.

Namun perlu dicatat, UMP bukan satu-satunya acuan pengupahan. Banyak perusahaan menerapkan struktur dan skala upah (SSU) yang mempertimbangkan masa kerja, tanggung jawab, dan keahlian. Dalam praktiknya, hal ini bisa menjadi pelengkap UMP agar pendapatan pekerja lebih mendekati kebutuhan hidup sebenarnya.

Link Peta Interaktif