Melihat Arah Realisasi PMA Indonesia Periode 2025
INFOGRAFIK
1/30/20262 min read
Kementerian Investasi/BKPM mencatat bahwa realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) per triwulan sepanjang 2025 masih belum stabil. Nilainya sempat mencapai US$14,4 miliar pada Triwulan I, lalu turun menjadi US$12,6 miliar pada Triwulan II, sebelum kembali meningkat ke US$13,3 miliar di Triwulan III.
Sepanjang periode pengamatan, Singapura tercatat sebagai investor terbesar dengan kontribusi hampir 30% dari total nilai PMA. Secara nominal, investasi Singapura mencapai US$4,58 miliar pada Triwulan I, kemudian turun menjadi US$4,20 miliar pada Triwulan II, dan kembali menurun pada Triwulan III ke level US$3,82 miliar.
Posisi kedua ditempati oleh Hongkong, yang mencatat tren peningkatan investasi dari ketiga triwulan. PMA dari Hongkong naik dari US$2,23 miliar pada Triwulan I menjadi US$2,35 miliar pada Triwulan II, dan mencapai US$2,69 miliar pada Triwulan III. Tidak banyak negara yang mengalami kenaikan investasi secara konsisten seperti Hong Kong dalam periode ini.
Di bawah dua negara teratas, terdapat beberapa negara Asia lain, seprti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, dari luar Asia, Amerika Serikat secara konsisten berada dalam lima besar negara kontributor PMA terbesar. Pada kelompok investor ini, nilai investasi umumnya berada pada kisaran ratusan juta hingga lebih dari satu miliar dolar AS per triwulan.
BKPM juga merilis rincian sektor investasi beserta turunannya. Industri logam, yang termasuk dalam sektor sekunder, tercatat sebagai kontributor terbesar secara konsisten di ketiga triwulan, dengan nilai investasi berada pada kisaran US$3,5–3,65 miliar. Di bawahnya, investasi mengalir ke sektor pertambangan yang pada Triwulan III mencapai US$1,09 miliar, diikuti industri kimia sebesar US$1,07 miliar, serta sektor transportasi dengan nilai US$0,76 miliar. Dilihat dari distribusi nilainya, sektor berbasis mineral mendominasi aliran investasi asing sepanjang periode pengamatan.
Dikutip dari Kompas, yang sempat mewawancarai Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, pemerintah menyatakan kesiapan Indonesia dalam merespons berbagai tantangan investasi asing. Upaya tersebut dilakukan melalui penciptaan kepastian hukum serta penyusunan regulasi yang mendukung iklim investasi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha. Selain itu, pemerintah juga memperkuat komunikasi kebijakan investasi kepada investor global, termasuk melalui sosialisasi yang lebih proaktif terkait potensi investasi di Indonesia.


