Membaca Data Kekerasan Seksual di Indonesia Tahun 2024

INFOGRAFIK

2/6/20262 min read

Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali merilis dokumen pencatatan kasus kekerasan seksual di Indonesia periode 2024. Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 3.166 kasus yang diterima dan telah terverifikasi oleh Komnas Perempuan. Sementara itu, data pelaporan menunjukkan terdapat 17.792 kasus kekerasan seksual. Namun, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci penyebab perbedaan yang cukup signifikan antara kedua angka tersebut.

Sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan pada 2022, laporan kekerasan seksual ke Komnas Perempuan ikut meningkat. Masyarakat kini makin paham bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana yang bisa dilaporkan. Selain itu, jenis kekerasan seksual juga sudah dijelaskan lebih jelas, sehingga korban lebih yakin untuk melapor. Sebelumnya, banyak kasus pelecehan tidak dilaporkan karena belum ada dasar hukum yang kuat, dan laporan baru muncul ketika kekerasan sudah sangat berat, seperti perkosaan.

Termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), yang sebelumnya belum diklasifikasikan secara terpisah. Kini, KSBE justru menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan 1.687 kasus. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan daring, hingga ancaman seksual di ruang digital. Meski begitu, pelecehan secara langsung masih cukup tinggi, dengan 260 kasus pelecehan seksual fisik dan 92 kasus pemerkosaan.

Dokumen tersebut juga mencatat pelaku kekerasan yang dilaporkan oleh korban. Sebanyak 27% berasal dari teman media sosial, 26% dari mantan pacar, dan 18% dari orang yang tidak dikenal. Kemudian, 13% dilakukan pacar dan 8% oleh teman, dengan sisanya dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat lainnya.

Jika dilihat dari data ini, pelaku kekerasan justru banyak berasal dari orang yang dekat dengan korban, seperti pacar, mantan, dan teman. Di sisi lain, tingginya pelaku dari teman media sosial menunjukkan kewaspadaan bahwa ruang digital masih menjadi ruang yang belum aman bagi perempuan.

Di satu sisi, meningkatnya laporan kekerasan seksual bisa memberi sedikit harapan karena menunjukkan semakin banyak korban yang berani melapor dan laporannya mulai diproses dengan lebih serius. Namun, di sisi lain, angka ini tetap menyedihkan karena mencerminkan bahwa banyak orang masih harus menjalani hidup dengan bayang-bayang kekerasan seksual. Harapannya, data ini tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar mendorong lahirnya kebijakan yang melindungi korban dan memberi efek jera bagi pelaku, serta peningkatan kewaspadaan bagi semua orang terutama kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.