Mulai Juli 2024, BPJS Menjadi Syarat Mendapatkan SIM di Aceh

INFOGRAFIK

7/12/20242 min read

Mulai 1 Juli 2024 kemarin, BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan SIM di Provinsi Aceh. Ini merupakan bagian dari uji coba di Provinsi Aceh dan enam provinsi lainnya yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Provinsi Aceh memiliki cakupan jaminan kesehatan tertinggi di Indonesia, dengan mencapai 97,72%. Dengan cakupan sebesar ini, Aceh dianggap lebih siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini secara ideal. Lebih dari setengah kabupaten/kota di Aceh telah mencapai target cakupan jaminan kesehatan sesuai dengan RPJMN 2020-2024, yaitu 98%. Data terbaru menunjukkan bahwa selain Aceh, provinsi seperti DKI Jakarta (94,61%), Papua Selatan (89,76%), Sulawesi Barat (89,14%), dan Bali (87,28%) juga memiliki cakupan jaminan kesehatan yang tinggi. Sementara itu, provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (64,50%), Kalimantan Barat (63,88%), Maluku (61,44%), Kalimantan Tengah (61,16%), dan Jambi (55,86%) masih memiliki cakupan yang lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 72,38%.

Meskipun demikian, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM. BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri. Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja. Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengintegrasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program JKN, serta memastikan bahwa lebih banyak orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional dan memastikan cakupan kesehatan yang lebih luas, sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang mungkin kesulitan mengakses atau membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini disertai dengan sosialisasi yang baik dan akses yang mudah terhadap layanan BPJS Kesehatan. Dukungan dan kemudahan dalam mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa memberatkan masyarakat. Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, untuk masyarakat yang BPJS Kesehatannya tidak aktif proses pembuatan SIM tetap bisa dilakukan, namun SIM tidak bisa diambil hingga status BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dengan menunjukkan dokumen pendukung. Bagi yang sudah memiliki BPJS, pengecekan status bisa dilakukan melalui website BPJS, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, atau aplikasi mobile JKN.