Provinsi dengan Akses Air Minum Layak Terendah
INFOGRAFIK
3/22/20241 min read
Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan berita dari salah satu caleg yang memutuskan saluran air bersih dari sumur bor pribadinya untuk warga di Kampung Cisuru, Banten. Setelah ramai diberitakan, akhirnya Pemkot Cilegon mengirimkan air bersih ke warga Kampung Cisuru. Suatu tindakan yang memang sudah semestinya dilakukan mengingat Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat (UU Nomor 17 Tahun 2019).
Terlepas dari peristiwa tersebut, ketersediaan air bersih hingga saat ini masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Indonesia. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengungkapkan, pada tahun 2021 terdapat sekitar 47.915 desa yang belum memiliki akses air minum (Sumber: Kompas.com).
Melansir data BPS, sampai dengan tahun 2023 belum ada provinsi yang memiliki akses air minum yang layak hingga 100%. Pada tahun 2023 terdapat 19 provinsi yang memiliki akses terhadap air minum layak di bawah rata-rata nasional (91,72%). Selain itu, masih ada ketimpangan terhadap akses air minum layak di wilayah perkotaan dan perdesaan. Terdapat 85,7% daerah perdesaan di Indonesia yang memiliki akses terhadap air minum layak, sedangkan di wilayah perkotaan telah mencapai 96,02%.

